Dua Artis TikTok Mesir Dituduh Terlibat Perdagangan Manusia, Ini Kisahnya

Haneen Hossam, seorang artis TikTok Mesir mesti berurusan beserta hukum di negara tersebut sesudah dianggap terlibat perdagangan manusia.
Artis TikTok Mesir ini mendapati tuntutan hukuman 10 tahun penjara sebab Pengadilan Kriminal Mesir.
Pengadilan Kriminal Kairo, menyadur Egyptian Streets Rabu (23/6/2021), mengeluarkan putusan pada Minggu kepada Haneen Hossam.
Pengadilan agak menghukum Mawada Aladhm dan tiga orang artis TikTok lainnya senyampang enam tahun penjara dan masing-masing dikenakan denda EGP 200.000 atau sekitar Rp 180 juta lebih.
Kelima terdakwa didakwa demi perdagangan manusia, secara Al Masry al Youm. Proses persidangan dipimpin karena hakim Mohamed Ahmed El Gendy.
Hossam dan Aladhm ditangkap tahun terus dan dijatuhi hukuman penjara cukup Juli 2020 akibat Pengadilan Ekonomi Kairo setelah dinyatakan berkhilaf melanggar nilai-nilai keluarga Mesir dan menghasut pesta pora.
Kemudian pada Januari 2021, Hossam dibebaskan dari tuduhan awal tahun ini dan hukuman penjara Aladhm dibatalkan.
Sambil menunggu persidangan atas tuduhan perdagangan manusia, Hossam dibebaskan dari Februari, tetapi Aladhm kembali ditahan.
Jaksa penuntut umum menuduh mereka melakukan perdagangan manusia dan menjalankan akun media sosial dengan tujuan merekrut wanita muda secara platform berbagi video Likee.
Para artis TikTok itu lagi didakwa menerbitkan konten video yang dianggap tidak pantas karena pihak berwenang, namun sudah dibantah karena mereka.
Hossam membarengi Aladhm sama atas dalam antara sembilan artis TikTok wanita yang ditangkap tahun lantas atas tuduhan mulai dari 'melanggar nilai-nilai keluarga' engat perdagangan manusia membarengi menghasut pesta pora.
Tuduhan itu diajukan berdasarkan ketentuan undang-undang kebengisan dunia virtual tahun 2018 bahwa dianggap silang pendapatal di Mesir.
Undang-undangan tersebut dianggap mengkriminalisasi tindakan akan melanggar nilai-nilai keluarga Mesir tanpa mendefinisikan parameter hukum akan jelas tentang apa akan merupakan tindakan melanggar nilai-nilai tersebut.
Pakar hukum dan aktivis berpendapat bahwa klausa yang tidak jelas kata-katanya mengarah dekat kriminalisasi yang tidak adil dan digunakan secara tidak proporsional untuk menjaga wanita.
Itulah informasi terkini dari Haneen Hossam dan Mawada Aladhm, dua artis TikTok Mesir yang mesti berhadapan bersama hukum setelah dituduh terlibat perdagangan manusia. (Suara.com/ Hikmawan Muhamad Firdaus).